MEDAN, iNews.id - Seorang penarik becak motor (betor) di Kota Medan bernama Dosroha Audison Simatupang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Warga Jalan Swadaya, Kecamatan Medan Labuhan tersebut ditangkap karena menyambi sebagai penjual judi toto gelap (toge) di Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya penjualan togel di kawasan Jalan Adinegoro. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran untuk menangkap penjual judi togel tersebut.
"Pelaku kami amankan saat mangkal di Jalan Adinegoro untuk menunggu penumpang," kata Irwansyah, Selasa (21/6/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone berisi sejumlah nomor tebakan angka untuk togel. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga hasil penjualan nomor.
"Saat diperiksa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku seluruh nomor tersebut nantinya akn diteruskan kepada seorang bandar berinisial A dengan keuntungan 10 persen dari hasil penjualan," kata Irwansyah.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru. Sementara itu, bandar judi togel berinisial A masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait