Gegara nyanyi di warung tuak, pria di Pematang Siantar tusuk teman hingga tewas (Dharma Setiawan/MNC Portal)

Akibatnya, korban RS mengalami luka dan pendarahan. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, nyawa RS tak tertolong.

"Pelaku tersinggung oleh lagu yang bernada mengejek majikan pelaku," katanya.

Usai membunuh korban, pelaku akhinya ditangkap setelah kabur selama satu pekan. Pelaku saat itu kabur ke Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network