Polisi saat mengamankan pelaku perampasan menggunakan senjata api. (Foto: iNews TV)

Mereka didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang digunakan para terdakwa dikembalikan kepada BNN Asahan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network