Oknum honorer Gunungsitoli yang diamankan Satresnarkoba Polres Nias. (Foto: Humas Polres Nias)

Kemudian saat Kapal Wira Victori sandar di dermaga, AS langsung diamankan anggota yang sudah menunggu. Selanjutnya pelaku dibawa ke pos polisi Pelabuhan Gunungsitoli untuk interogasi dan penggeledahan.

"Pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing miliknya.Pelaku lalu dibawa ke Polres Nias untuk penyeleikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114  Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network