Lahan aset Pemkab Simalungun di Desa Purba Sari yang ditanami ubi kayu oleh penggarap tanpa izin. (Foto/Ist)

"Itu lahan sangat luas mencapai 200 hektare. Jadi pemerintah daerah harus menyelamatkannya. Jangan dijadikan untuk mendapatkan keuntungan oknum pejabat atau pihak lain tanpa izin Pemkab Simalungun," ujar Politikus Partai Golkar tersebut, Jumat (12/4/2021).

Dia juga meminta oknum pejabat yang terlibat dalam sewa menyewa lahan Pemkab Simalungun diusut dan ditindak tegas.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network