MEDAN, iNews.id - Oknum polisi diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di sel Mapolrestabes Medan. Hal ini terungkap dalam persidangan yang belum lama ini digelar.
Dalam dakwaan jaksa, nama anggota Polri berinisial Aipda IS disebut terlibat dalam kasus penganiayaan sesama tahanan. Bahkan korban dipaksa onani atau masturbasi menggunakan balsem.
Saat ini, kasus tahanan tewas bernama Hendra Syahputra di sel Mapolrestabes Medan tersebut diusut Polda Sumatera Utara.
"Terkait kasus itu, dari awal komitmen saya jelas. Saya perintahkan anggota cek dan langsung ungkap. Kami periksa anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Bahkan malam-malam saya geruduk Mapolrestabes dan pindahkan tahanan karena sudah membeludak," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (14/6/2022).
Kapolda menegaskan, terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan saat ini sudah ditangani Propam Polda Sumut. Bila terbukti akan diberikan tindakan tegas hingga pemecatan.
Perbuatan Aipda IS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c dan Pasal 11 huruf c dan Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam kasus tersebut, Aipda IS masih berstatus saksi. Kasusnya masih berproses di Satreskrim Polrestabes Medan.
Editor : Donald Karouw
oknum polisi penganiayaan tahanan Mapolrestabes Medan kapolda sumut Irjen Pol RZ Panca Putra masturbasi onani
Artikel Terkait