Oknum polisi anggota Polres Batubara yang ditangkap karena mengedarkan sabu di Simalungun. (Foto: Dok Polres Simalungun)

Menurutnya saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya anggota Polri," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network