Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor (brutto) 24 gram dan berat bersih (netto) 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, satu bungkus bekas plastik mie instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan.
Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan.
Akibat perbuatan itu, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait