Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. (Foto: MPI/Wahyudi Siregar)

Selain penjelasan mengenai temuan maladministrasi, Ombudsman Sumut juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemko Medan. Pertama agar segera membayarkan insentif nakes RSUD Pirngadi tersebut. Kedua, menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif nakes dan ketiga, berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Sumut terkait pemotongan pajak dari insentif tersebut untuk segera dikembalikan.

"Kami berharap ini akan menjadi akhir dari persoalan tersebut dan hak para nakes covid-19 RSUD Pirngadi dapat terselesaikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network