Selain penjelasan mengenai temuan maladministrasi, Ombudsman Sumut juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemko Medan. Pertama agar segera membayarkan insentif nakes RSUD Pirngadi tersebut. Kedua, menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif nakes dan ketiga, berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Sumut terkait pemotongan pajak dari insentif tersebut untuk segera dikembalikan.
"Kami berharap ini akan menjadi akhir dari persoalan tersebut dan hak para nakes covid-19 RSUD Pirngadi dapat terselesaikan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait