Operasi Yustisi petugas gabungan di wilayah Belawan untuk menindak pelanggar tak taat protokol kesehatan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta TNI dan Kejaksaan menggelar Operasi Yustisi selama 14 hari. Dalam penindakan, sebanyak 1.500 lebih warga tak pakai masker mendapat teguran lisan dan tulisan.

Para pelanggar diberi sanksi push-up, menyanyikan lagu nasional serta hukuman sosial lainnya. Selain itu, 86 tempat hiburan malam dan restoran ditutup sementara karena mengabaikan aturan protokol kesehatan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, Operasi Yustisi ini telah dilaksanakan di 33 lokasi berbagai titik. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh protokol kesehatan.

"Operasi gabungan ini sudah kami lakukan sejak 14 September. Lokasinya berpindah-pindah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya, Senin (28/9/2020).

Selain fokus merazia pengendara motor, petugas juga menindak penumpang angkutan umum dan pengemudi mobil. Salah satunya dalam operasi di Jalan Lintas Medan Belawan.

Selama operasi, terdapat 1.554 warga ditegur lisan dan 120 secara tertulis. Kemudian 110 kerja sosial.

"Kami juga menutup sementara 86 restoran dan tempat hiburan yang tak patuh protokol kesehatan," ucapnya.

Dia mengingatkan agar warga terus sadar dan menerapatkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan.

"Kita bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 agar pandemi ini cepat berakhir," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network