Dua bandar ganja yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Ist)

DELISERDANG, iNews.id – Dua pria yang diduga bandar narkoba jenis ganja ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dibekuk saat hendak transaksi narkoba di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (6/8/2025).

Kedua tersangka berinisial Andi (38) dan Nazri (45). Dari tangan mereka, polisi menyita delapan bungkus ganja dengan total berat 13 kilogram, sebuah tas ransel, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar wilayah pasar.

“Setelah menerima informasi, kami lakukan penyelidikan dengan metode undercover. Petugas menyamar sebagai pembeli untuk menjebak pelaku,” ujar AKP Ismail, Kamis (7/8/2025).

Penangkapan dilakukan di lokasi yang sudah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan ganja dari dalam tas ransel, polisi yang menyamar langsung melakukan penyergapan di tempat.

“Mereka tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan saat transaksi berlangsung. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku mendapat ganja dari seseorang di Aceh seharga Rp900.000 per kilogram, lalu hendak menjualnya Rp1,5 juta per kilogram,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network