Sementara itu korban bocah usia 5 tahun DN orang tuanya datang ke Mako Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada Rabu malam itu.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku pencabulan ini sudah dikepung oleh warga dan akan diamuk massa. Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah delapan kali mencabuli korban (bocah laki-laki usia 5 tahunn). Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000, Rp5.000, dan Rp10.000," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
AKP Agung Tri Poerbowo menyatakan, kasus ini terungkap berawal saat orang tua korban pulang kerja dan mencari korban untuk dimandikan. Saat dicari, korban ditemukan tak jauh dari rumah kontrakan pelaku.
Korban, ujar AKP Agung, mengaku sudah dimandikan oleh pelaku. Saat diperiksa, leher korban merah bekas akibat dicium oleh pelaku SBL. Korban pun mengaku sudah dilecehkan dan beberapa kali diperkosa.
"Akibat perbuatannya, tersangka SBL dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Agung Tri Poerbowo
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait