Pengadilan Agama Medan tutup tiga hari lantaran panitera positif Covid-19. (Foto: iNews/Ahmad ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditutup sementara atau lockdown selama tiga hari. Keputusan ini diambil karena seorang panitera positif Covid-19.

Penutupan PA Medan dilakukan mulai 14-16 Oktober 2020. Selama itu, persidangan daring maupun langsung ditiadakan dan seluruh pegawai serta hakim tes swab.

Kasubbag Umum PA Medan, Fadli Azhari mengatakan, informasi adanya panitera yang positif Covid-19 sudah diterima sejak Selasa (13/10/2020) malam. Sebelumnya, yang bersangkutan mengalami gejala demam berkepanjangan.

Dia lantas melakukan swab test. Hasilnya yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Informasi dari istri, yang bersangkutan sempat tiga kali tes swab, satu hasil positif dan dua lainnya positif,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Atas kejadian ini, seluruh pegawai dan hakim PA Medan menerapkan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). PA Medan juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan sidang dan pelayanan.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network