LANGKAT, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sudah mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut berkas pencalegan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong sebagai bacaleg.
"Kami sudah ke KPU untuk menarik berkas pencalegan dari Ibrahim Hasan dari daftar calon Sementara karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba," kata Ketua DPD Partai Nasdem Langkat Ajai Ismail, Rabu (22/8/2018).
Sementara itu, Ketua KPU Langkat, Agus Arifin mengakui sudah menerima kunjungan DPD Partai Nasdem pascapenangkapan Ibrahim Hongkong oleh petugas BNN. Dia mengungkapkan KPU Langkat sudah menyampaikan sejumlah poin kepada Partai Nasdem terkait dengan perubahan daftar calon sementara (DCS).
"Untuk mengubah DCS, kami saat ini menunggu masukan dari masyarakat terkait dengan keberadaan bacaleg. Oleh karena itu kami menyarankan untuk membuat pengaduan masyarakat terkait dengan kondisi hukum dari bacaleg," ujar Agus.
Seperti diketahui, Ibrahim Hasan ditangkap bersama dengan enam orang lainnya. Keenam orang tersebut yakni US (43), Kepala Dusun Dusun II Desa Paya Tampak; HEN (45), Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu; Warga Lorong Abdi Desa Sei Siur; HAM (47), sopir warga Desa Paya Tampak; YAN (40), wiraswasta warga Desa Pintu Air dan IBR (45), wiraswasta warga Desa Paya Tampak serta IAN (40), wiraswasta asal Desa Pintu Air. Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak tiga karung goni atau sekitar 105 kilogram (kg).
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait