MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) kini tengah memburu bendahara pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) berinisial R, setelah menetapkan tiga pengurus lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). R bahkah telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah masukkan dia (R) dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (27/8/2018).
MP Nainggolan mengungkapkan, bendahara P3TM ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat dalam pungli yang dilakukan kepada pedagang di Pasar Marelan. Pungli itu dilakukan dengan jual beli meja dagangan.
“Karena bendaharanya merupakan orang yang pegang uang, jadi semua uang pungli dia yang pegang. Karenanya bantu kami. Kalau mengetahui keberadaannya di mana, segera kabari,” kata MP Nainggolan.
Tiga pengurus P3TM yang sebelumnya telah ditetapkan Penyidik Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut sebagai tersangka kasus dugaan pungli yakni, RM, RA, MAR. Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Marelan berinisial AS dibebaskan setelah sebelumnya sempat diamankan bersama tiga pengurus P3TM dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (24/7/2018).
Sementara terkait posisi Dirut PD Pasar Marelan, AS, yang dilepaskan oleh penyidik pasca-OTT yang digelar Tim Saber Pungli Polda Sumut, MP mengungkapkan, hasil gelar perkara menunjukkan dia tidak terlibat dalam jual beli meja dagangan. “Sesuai hasil gelar perkara, dia tidak terbukti sebagai orang yang memegang uang, makanya kami pulangkan,” ujarnya.
MP Nainggolan mengungkapkan, penyidik hingga saat ini juga masih fokus mendalami kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pengurus P3TM. Selanjutnya bila terbukti ada korupsi yang dilakukan pengurus, kasus itu akan kami limpahkan ke Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. “Jadi fokus kami saat ini, masih pada pungli yang dilakukan pengurus,” ungkapnya.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan OTT di kawasan Pasar Marelan, Kota Medan, Jumat (24/8/2018). Dalam operasi itu, petugas mengamankan Dirut PD Pasar Marelan AS, serta RM, RA, dan MAR yang merupakan pengurus P3TM.
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, satu tas ransel warna ungu berisi berkas dan kuitansi, dan empat unit ponsel. Petugas menduga telah terjadi pungli jual beli meja dagangan di Pasar Marelan, Medan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait