MEDAN, iNews.id - General Manager (GM) Waterpark Hairos berinisial ES ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. ES dinilai melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada pihak manajemen, kegiatan pesta kolam yang juga diisi dengan live musik DJ tidak mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
"Pihak manajemen juga menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp45.000 menjadi Rp22.500 untuk menarik minat pengunjung," katanya, Jumat (2/10/2020).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, kegiatan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing. Dari catatan tiket, jumlah pengunjung di hari tersebut mencapai 2.800. Selain itu, pihak manajemen juga tidak menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin.
"Kami terus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Deliserdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin," katanya
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait