DELISERDANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang memastikan berkas pasangan calon (paslon) jalur perseorangan, Sofyan Nasution dan Jamillah memenuhi syarat untuk pencalonan Pilkada Deliserdang 2018. Hasil itu setelah KPU menghitung ulang perbaikan atas data berkas dukungan paslon tersebut.
“Kami sudah memverifikasi dan menggelar rapat pleno penetapan Sofyan-Jamillah. Paslon memenuhi syarat dan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Dauly, Jumat (2/2/2018).
Dia mengatakan, hasil verifikasi syarat dukungan pencalonan, paslon yang memilih maju di Pilkada Deliserdang lewat jalur perseorangan itu menyerahkan data formulir sebanyak 184.560 dukungan. Data dukungan itu berasal dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang.
“Kami sudah memverifikasi jumlah dukungan melalui formulir B1-KWK jalur perseorangan, yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Sofyan Nasution-Jamillah,” ujarnya.
Timo menjelaskan, KPU Deliserdang tidak akan melakukan perubahan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan secara nasional. Untuk verifikasi faktual, KPU akan meminta tim dari bakal paslon jalur perseorangan mengumpulkan KTP pemberi dukungan kepadanya.
“Seharusnya sejak 30 Januari lalu hingga 5 Februari kami sudah memverifikasi faktual. Namun pada saat ini kami masih verifikasi administrasi,” tuturnya.
Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati Deliserdang, Jamillah mengaku senang setelah KPU Deliserdang menyatakan berkas dukungan yang mereka serahkan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Kami sangat senang karena berkas yang kami bawa sama dengan berkas yang kami serahkan pada 20 Januari lalu. Kami juga siap untuk diverifikasi faktual dan optimistis lolos menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang,” kata Jamillah.
Diketahui, dua bapaslon jalur independen, Sofyan Nasution-Jamillah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin meminta KPU Deliserdang menghitung ulang berkas dukungan mereka yang dinilai tidak memenuhi syarat. Selanjutnya KPU melakukan penghitungan ulang berdasarkan hasil musyawarah antara Panswaslih Deliserdang, KPU Deliserdang, dan kedua bapaslon.
Editor : Donald Karouw