BINJAI, iNews.id - Pasukan Korps Brimob I Polri resmi bermarkas di Sumatera Utara. Pasukan yang dipimpin Brigjen Firly R Samosir itu menempati eks Batalyon A Brimob Polda Sumut berlokasi di Kota Binjai, per Selasa (6/6/2023).
Pasukan itu akan membawahi empat resimen (Resimen Pelopor dan Resimen Gegana) dan berperan sebagai pembina teknis 10 satuan Brimob Polda di wilayah Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Babel dan Lampung ).
Pada Apel peresmian dan penempatan Pasukan Brimob I di eks Batalyon A Brimob Polda bertindak sebagai Inspektur Upacara Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Imam Widodo. Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kasdam I/BB, Danlantamal Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo, Walikota Binjai, Para Wakapolda dan Dansat Brimob se-Sumatera serta Pejabat Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya Wadankor Brimob Polri, Irjen Pol Imam Widodo, mengatakan diresmikannya markas komando pasukan Brimob I Polri di lokasi eks Batalyon A Brimob Polda Sumut, Kota Binjai, bertujuan untuk menanggulangi pencegahan tindak kejahatan dengan skala intensitas tinggi.
"Keberadaan pasukan Brimob I Polri ini juga melaksanakan kegiatan operasional pengamanan agenda nasional 2024 dan internasional. Semoga dengan adanya pasukan Brimob I Polri bisa bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa," kata Irjen Imam.
Imam menegaskan, kehadiran pasukan Brimob untuk memelihara keamanan dalam negeri dan mencintai situasi Kamtibmas.
"Jadi, perlu saya tegaskan bahwa Brimob itu pasukan khusus yang tugasnya memelihara keamanan di dalam negeri ini. Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga diresmikanlah markas komando Pasukan Brimob 1 Polri di Kota Binjai," katanya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa pembangunan ini merupakan amanah untuk meningkatkan Kamtibmas.
"Markas komando ini akan menjadi tempat yang ramah, inklusif dan terbuka bagi masyarakat. Kami akan menjalin kemitraan dengan institusi lain dan membangun kepercayaan yang kokoh," ujarnya.
Diketahui, jika pembentukan Pasukan Brimob I, II dan III didasarkan pada terbitnya peraturan presiden No 54 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 52 tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Perpres tersebut, Untuk mewujudkan postur Brimob Polri yang Prediktif Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait