Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset pabrik sawit milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Aset ini sebagai jaminan pembayaran restitusi korban kasus kerangkeng manusia.

"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada korban," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dia menyebut informasi terbaru tersebut diperoleh dari timnya yang sedang menangani kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin, di mana para korbannya merupakan terlindung LPSK.

"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," ucapnya.

Hasto mengatakan bahwa penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana  itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada korban.

"Agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," tuturnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network