Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Foto: istimewa)

Herdensi juga mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan MK terkait pelaksanaan PSU di tiga kabupaten tersebut. Pasalnya, dalam putusannya MK memerintahkan untuk mengganti petugas KPPS, PPS, dan PPK dalam pelaksanaan PSU. 

"Kami pelajari keseluruhan putusan MK untuk kita laksanakan dengan baik," ucapnya. 

Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), sembilan TPS di Labuhanbatu, dan tiga TPS di Mandailing Natal. Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, Senin (22/3/2021). 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network