Ilustrasi uang palsu dicetak di kantor kecamatan (foto: istimewa)

"Tersangka itu mencetak di kantor saat kondisi sepi atau pas malam hari. Dia membelanjakan uang itu ke beberapa pedagang di kecamatan itu," ucap Muhammad Firaus, Senin (20/9/2021).

Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, Deni dipersangkakan dengan pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia teranam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network