Rumah yang ludes dibakar pegawai koperasi saat menagih utang nasabahnya di Batubara, Sumut. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Peristiwa kebakaran ini sempat membuat panik warga sekitar. Mereka lalu berupaya membantu memadamkan api. Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian tim pemadam kebakaran Pemkab Batubara datang ke lokasi memadamkan api.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, usai membakar rumah korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di luar kota. Peristiwa ini terjadi pada November lalu

"Pelaku kami tangkap di Dalu-Dalu, Riau. Kejadiannya saat dia menyalakan korek gas di rumah korban yang menjadi kios BBM hingga terjadi kebakaran," ujar Kapolres, Selasa (14/12/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network