Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan dan Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"AS ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait