Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Skema pemberian tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja lewat sistem Jaminan Kehilangan Pekerajaan (JKP). 

JKP merupakan salah satu manfaat baru yang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar dan BP Jamsostek. Insentif yang diberikan merupakan bagian dari manfaat yang sudah ada sebelumnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan para pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan JKP selama enam bulan dengan batas upah maksimal Rp5 juta. 

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya, Rabu (17/2/2021).

Anwar menyebtukan pekerja yang memeperoleh JKP harus terdaftar sebagai peserta minimal 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayarnya selama tiga bulan berturut-turut.  Sumber dana tunjangan tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai.

Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network