Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak (Foto : iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pandemi Covid-19 berdampak terhadap nasib pekerja. Mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tempatnya bekerja berhenti beroperasi.

Kondisi ini tentunya menjadi pukulan berat bagi para pekeja. Dikarenakan sejumlah pengusaha harus merumahkan hingga melakukan PHK agar tidak semakin merugi.

Untuk mengatasi gelombang PHK massal, Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta pengusaha bermediasi dengan pekerja terkait dampak Covid-19. Pemerintah berharap agar pekerja tidak di-PHK, terkecuali perusahaan tidak dapat lagi bertahan.

"Sesuai dengan surat edaran Menteri tenaga kerja kepada para pengusaha, PHK merupakan pilihan terakhir jika perusahaan tidak dapat lagi bertahan. Tapi, keputusan tetap diserahkan kepada para pengusaha," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjutak, Sabtu (2/5/2020).

Kendati demikian, dia berharap ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan para pekerja. Pemko siap memfasilitasi mediasi antara jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Kalau ini juga tidak diterima, maka akan ada PHI (Peradilan Hubungan Industri) untuk mengatasi sengketa antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.

Saat ditanya rincian berapa pekerja yang terkena PHK di Kota Medan, Hannalore tidak menjawabnya dengan alasan lupa data. Namun dia menyebut, sektor padat karya menjadi yang paling terdampak atas wabah corona.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network