Kapolres Humbahas AKBP Ahmad Muhaimin saat ekspos kasus pencurian dan pembunuhan. (Foto: iNews/Aries F Manalu)

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali mencuri di rumah milik korban.

"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam rumah korban," katanya.

Aksi pertama, pelaku mencuri uang senilai Rp500.000. Kemudian aksi kedua mencuri 2 unit handphone. Ketiga pelaku mencuri uang Rp1 juta dan emas 5 gram yang dijual kepada pelaku DL seharga Rp2,5juta.

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap, dua pelajar dan seorang penadah," ucapnya.

Pelaku AN yang diminta keterangan mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi dia dan korban masih ada hubungan saudara.

"Saya menyesal," ucap AN.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, AN dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara pelaku KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian DL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network