Gabriella Larasati. (Foto: Instagram)

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menangkap dua orang pelaku yang video asusila tersebut yakni NK dan MSA.

Diketahui, video syur mirip Gabriella Larasati sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam tayangan berdurasi 14 detik, tampak sosok wanita mirip Gabriella tengah menari dalam kondisi setengah telanjang.

YS dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network