Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan. (Foto: istimewa)

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit Play Stasion (PS2) yang belum sempat dijual pelaku, satu buah tang pemotong kawat jendela, dan uang tunai sebesar Rp105.000. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network