Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Paripurna Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Dalam menjalankan aksinya pelaku memijat tangan korban dan melepaskan gelang serta cincin. Perhiasan tersebut kemudian seakan-akan dimasukkan ke dalam tas milik korban padahal sudah disimpan pelaku dan diserahkan kepada rekannya.

"Korban nanti menyadari jadi korban pencurian saat sudah turun dari angkot. Dia teriak minta tolong warga hingga pelaku dapat diamankan," katanya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Percut Sei Tuan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network