Dalam menjalankan aksinya pelaku memijat tangan korban dan melepaskan gelang serta cincin. Perhiasan tersebut kemudian seakan-akan dimasukkan ke dalam tas milik korban padahal sudah disimpan pelaku dan diserahkan kepada rekannya.
"Korban nanti menyadari jadi korban pencurian saat sudah turun dari angkot. Dia teriak minta tolong warga hingga pelaku dapat diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Percut Sei Tuan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait