Dirreskrimum mengatakan, setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan korban Muslim membuat pengaduan. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku itu.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit senjata api (senpi) merek Kaulus kaliber 32 buatan Brazil, satu buah magazine dan 10 butir peluru, kartu senpi khusus, satu buah parang, dan dua selongsong peluru," katanya.
Tatan menjelaskan, kondisi korban yang ditembak pelaku tepat mengenai kakinya.Korban saat ini masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat junto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait