Pengendara Mobil Pukul Anak di Medan gegara Diminta Geser Mobil Ditangkap (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Pelaku penganiaya pelajar SMA di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berinsial HSM tidak ditahan Satreskrim Polrestabes Medan. Dia hanya dikenakan wajib lapor saat ini ke Polrestabes Medan seminggu sekali. 

Kabid Humas Polda Sumut, HSM saa tini sudah berstatus sebagai tersangka. Proses penyelidikan terhadap tersangka terus berlanjut meski HSM tidak ditahan. 

"Penyidik sudah menetapkan HSM sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak dapat ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/12).

Menurut juru bicara Polda Sumut tersebut, penyidik sudah bekerja profesional dengan menerapkan Lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). 

"Di mana, penyidik menggunakan Undang-Undang perlindungan anak," ucap Hadi. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network