Pengendara Mobil Pukul Anak di Medan gegara Diminta Geser Mobil Ditangkap (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Dalam kasus tersebut, HSM dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta. 

Hadi menuturkan tersangka tidak ditahan petugas karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network