Tenaga kesehatan saat melakukan pengambilan sampel swab test. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil rapid test antigen ataupun swab test. Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. 

Pemberlakuan aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumut bernomor 360/9625/2020 tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Sumut. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi tersebut melarang seluruh pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan.  Syarat ini diberlakukan Pemprov Sumut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa mudik liburan Natal dan Tahun Baru. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network