Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat memberikan penjelasan terkait temuan virus corona B117 di Kota Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan)

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya menduga terjadi maladministrasi yang dilakukan manajemen dalam menentukan tarif air minum.

Menurut Abyadi, alasan perubahan sistem dari manual ke android sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan air minum tidak etis. Sebab, hubungan antara pelanggan dan PDAM sudah selesai setiap bulannya setelah pelanggan membayar rekening air.

"Saya kira begini, hubungan pelanggan atau konsumen dengan PDAM Tirtanadi itu sudah selesai setiap bulan setelah dia membayar tagihan," kata Abyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menilai, beban pembayaran yang muncul dari hasil penghitungan secara akumulasi oleh PDAM saat menggunakan sistem digital, bukan lagi menjadi beban dari pelanggan.

Kata dia, setelah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman mendapati ada masyarakat yang dibebankan tarif hingga mencapai Rp8 juta.

"Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Ombudsman kami duga ada maladministrasi. Makanya kami akan uji nanti pelayanan tersebut nanti," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network