Aksi pelemparan batu ke kereta api di Sumatera Utara terus meningkat. PT KAI Divre I Sumut mengancam akan memidanakan pelaku. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Aksi pelemparan batu ke kereta api masih marak terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Terkait kejadian itu, PT KAI Divre Sumut mengancam akan memidanakan pelaku.

Selain mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, aksi tersebut juga merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.

Manager Humas KAI Divisi Regional I-Sumatra Utara (Sumut), M As'ad Habibuddin mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumatra Utara. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.

”Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujar As’ad, Rabu (18/6/2025).

As'ad menegaskan, pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network