"Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan memeluk korban, mencium pipi kiri, pipi kanan dan kening. Lalu korban disuruh keluar dari ruangan. Usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban," kata Iptu Bungaran Samosir.
Oknum guru itu, sebut Iptu Bungaran Samosir, lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, "Sukanya kau tadi tulang (Om, red) peluk dan cium keningmu inang (nak, red)?"
"Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp. Korban-pun melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan orangtua korban segera membuat laporan ke Polres Toba," katanya.
Tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Tersangka dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait