"Kami mengimbau kepada para sopir korban pemalakan untuk segera membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat petugas dengan pasal 368 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pemerasan dan Penggunaan atau Kepemilikan Senjata Tajam.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait