Polisi saat mengamankan tersangka S di lokasi persembunyiaanya. (Foto: istimewa)

"Kami mengimbau kepada para sopir korban pemalakan untuk segera membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat petugas dengan pasal 368 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pemerasan dan Penggunaan atau Kepemilikan Senjata Tajam. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network