Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di kebun tebu kawasan sunggal, Deliserdang (Foto: iNews)

“Sebelumnya sudah direncanakan (pembunuhan) tepatnya tiga hari lalu. Saya tidak pakai alat apa pun, hanya terpikir untuk mencekik korban,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340, 365 dan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Deliserdang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network