Saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, korban diadang pelaku yang saat itu bersama sejumlah rekannya. Pelaku secara spontan langsung memukul kepala korban dengan kayu.
"Karena merasa takut, korban bersama teman-temannya langsung lari. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya namun nyawanya tidak dapat diselamatkan," katanya.
Kapolsek mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ternyata salah sasaran.
"Jadi, tersangka ini sedang mencari geng motor yang kerap meresahkan kampung. Tersangka mengira korban dan teman-temannya ini geng motor ternyata salah sasaran," ujar Arfin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait