Polres Samosir pun bekerja sama dengan tim dari Polres Oku, Polda Sumsel menangkap LS, pada Selasa (23/5/2023), di daerah Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel. Setelah LS berupaya mengelabui polisi dengan berulang kali berpindah lokasi hingga antarprovinsi dalam setahun terakhir.
"Melalui proses panjang tim opsnal kita bekerja dengan sangat baik tanpa mengenal lelah. Tersangka LS sejak diikuti, kerap berpindah-pindah tempat antarprovinsi, dimulai dari Kabupaten Asahan-Sumut menuju Riau hingga akhirnya tertangkap di Sumsel," ucap Yogie.
Atas kasus ini, kata Yogie, pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait