Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ormas ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juli 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.

Mahfud menilai FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi dan lain-lain.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan FPI dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network