MEDAN, iNews.id - Pemerintah berjanji akan memberikan subsidi upah ke pekerja yang dirumahkan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saat ini rencana pemberian subsidi upah tersebut masih digodok pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pekerja yang memperoleh subsidi upah merupakan kelompok yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan akibat PPKM Darurat.
"Kami sedang membuat desain untuk subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas data pekerja yang memperoleh subsidi upah dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait