MEDAN, iNews.id - Pemerintah berjanji akan memberikan subsidi upah ke pekerja yang dirumahkan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saat ini rencana pemberian subsidi upah tersebut masih digodok pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pekerja yang memperoleh subsidi upah merupakan kelompok yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan akibat PPKM Darurat.
"Kami sedang membuat desain untuk subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas data pekerja yang memperoleh subsidi upah dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Bantuan subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja dan upah ini sedang kita bahas dengan Kemenaker dan Kemenko Perekonomian, yang nantinya untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya berkurang," ujar Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, telah menyiapkan anggaran Rp10 triliun bagi kelompok pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan anggaran subsidi gaji masih difinalkan dan akan diumumkan beberapa hari ke depan
"Kami siapkan 10 trilun untuk yang terkena PHK. Sedangkan subsidi upah masih difinalkan dalam beberapa hari kedepan," katanya
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait