MEDAN, iNews.id - Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, LG (61), ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar di bank milik pemerintah daerah itu. Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan, bahwa tersangka LG dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/7/2021).
Sumanggar Siagian mengatakan, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp35.153.000.000.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait