Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, LG (61), ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sumatra Utara," tuturnya. 

Tersangka LG kata Sumanggar melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network