MEDAN, iNews.id - Bandara Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) akan tetap melayani penerbangan di masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Namun demikian, pelayanan penerbangan ini dilakukan secara terbatas dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ketua AOC Bandara Kualanamu, Rahmat Iskandar mengatakan proses manajemen Bandara Kualanamu akan mematuhi aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik. Karenanya, pihaknya akan melakukan sosialiasi terkait larangan tersebut kepada seluruh pelanggan maskapai penerbangan di Sumut.
Namun demikian, dia menyebutkan Bandara Kualanamu akan tetap melayani penerbangan di masa larangan Covid-19. Mereka yang bisa dilayani sudah memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan.
"Penerbangan masih ada, tetapi sangat terbatas. Penumpang akan diseleksi ketika berangkat, dan diharuskan mendapat ijin atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat tinggal," katanya.
Para calon penumpang yang akan mendapatkan layanan terbatas di masa larangan mudik adalah pegawai dalam rangka tugas dinas, keluarga dalam keadaan sakit, dan meninggal dunia.
"Di luar tersebut itu, tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait