Suasana di area check in penumpang di Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: SINDOnews/Andi Y)

MEDAN, iNews.id - Bandara Kualanamu Deliserdang tetap akan beroperasi melayani penerbangan domestik selama masa larangan mudik. Namun pihak bandara akan memperketat persyaratan perjalanan terhitung H-14 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon mengatakan, pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri tersebut berlaku sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19. 

"Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional," ujarnya, Sabtu (1/5/2021).


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network