Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sebelumnya diberitakan, PPKM Mikro di seluruh provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Uji coba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network