Sebelumnya diberitakan, PPKM Mikro di seluruh provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Uji coba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait