Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemotongan ASUH, serta menggalakkan informasi sepitar PMK. (Foto: dok Pemko Padang Sidempuan)

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, pada arahannya meminta kepada semua pihak panitia kurban untuk melaporkan hewan yang akan dikurbankan kepada pihak Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan. Hal ini tentunya agar dapat mengantisipasi hewan kurban tidak terjangkit PMK dan layak untuk dikurbankan.

"Kawan-kawan dokter hewan dan petugas dari Dinas Pertanian akan berkoordinasi dengan masing-masing pihak panitia kurban, dan mereka siap turun langsung jika mendapat laporan hewan yang tidak sehat," ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada panitia kurban, agar memastikan asal hewan kurban benar-benar baik dan bukan dari daerah yang banyak terpapar. Hal ini karena hampir 90 persen hewan kurban si Padang Sidempuan berasal dari luar daerah.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan menyampaikan, sesuai dengan Fatwa MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK, hewan yang terkena dengan gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan sebagai hewan kurban. Sebaliknya, jika termasuk pada kategori berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Jika ada hewan yang terpapar dalam kategori ringan, baiknya bagian dalam hewan seperti jeroan jangan dibagi atau dikonsumsi dan itu tidak termasuk dalam kategori mubazir," tuturnya.

Menurut Ustadz Zulfan, tidak boleh pula daging tersebut dijadikan sebagai upah untuk pekerja, ada baiknya dibicarakan dengan panitia dan bagaimana mekanismenya. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan hewan kurban.


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network