MEDAN, iNews.id - Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatra Utara (Sumut). Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi dasar Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp200 di Sumut sejak 1 April lalu.
"Forecast (perkiraan) kita bisa mendapatkan tambahan (PAD) Rp300 miliar," ujar Plt Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadli saat rapat dengan DPRD Sumut di Medan, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, kenaikan tarif PBBKB diperlukan untuk meningkatkan PAD Sumut. Kenaikan pajak ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.
Dia menyebut, Pos PBBKB dipilih karena dianggap kenaikan pajak tersebut hanya menyasar masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.
"BBM nonsubsidi ini kan pangsanya menengah ke atas, jadi ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur mengkritik keputusan pemprov yang menaikkan PBBKB sehingga harga BBM naik. Menurutnya, kenaikan tersebut tak tepat di tengah kondisi pandemi.
Dia juga menyayangkan DPRD tak dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub 1 Tahun 2021 itu. Dia meminta aturan tersebut dibatalkan karena tak ada konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenaikan ini hanya akan memicu inflasi, Ini soal momentum di mana masyarakat sedang sulit, lalu menjelang puasa dan anak sekolah masuk. Sebaiknya ditunda sampai pemulihan ekonomi," ucapnya.
Dia menilai, tidak ada urgensi bagi pemprov menargetkan tambahan pendapatan Rp300 miliar. Pasalnya, anggaran Rp500 miliar dari refocusing anggaran juga belum dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada urgensinya. Sebaiknya ditunda," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait